Perusahaan PT Cubes Consulting diduga menjadi tempat penerimaan gratifikasi oleh Rafael Alun.
Ra Latif akan menjalani pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi masa penahanan atas kasus suap terkait lelang jabatan dan gratifikasi.
KPK berpeluang mengusut dugaan pemberian gratifikasi senilai Rp6 miliar dari PT. Cahaya Kalbar kepada Rafael Alun Trisambodo.
Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi itu memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari semua dakwaan.
Mereka diperiksa atas kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Eko Darmanto.
Rafael Alun didakwa atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perpajakan.
Lukas dinilai telah terbukti menerima suap sebesar Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1,9 miliar.
Hal itu disampaikan Rafael Alun melalui tim kuasa hukumnya dalam nota keberatan atau eksepsi.