Dokumen itu terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Andhi Pramono.
Penggeledahan ini terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Kemenkeu, Andhi Pramono.
Andhi diduga menerima gratifikasi senilai Rp28 miliar terkait dengan pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan bea dan cukai Makassar.
Tiga saksi diperiksa atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang oleh Rafael Alun.
KPK sebelumnya telah menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka. Dia diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar.
Penerimaan gratifikaai tersebut terkait dengan pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan bea dan cukai Makassar.
Andhi merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan barang ekspor impor.
Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu.
Materi itu didalami penyidik lewat tiga orang sebagai saksi pada Rabu (5/7).
KPK menduga aset dimaksud menggunakan identitas pihak-pihak lain