Kubu Djuyamto mengatakan berdasarkan informasi dari Majelis Wakil Cabang wilayah Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kartasura, tanah yang rencananya hendak dibangun untuk kantor terpadu itu sudah laku terjual
Ketiga terdakwa korporasi itu ialah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group
Mantan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima suap Rp40 miliar terkait vonis lepas tiga terdakwa korporasi kasus korupsi CPObdan turunannya.
Uang itu disita Kejagung usai menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka korporasi Musim Mas Grup dan Permata Hijau Grup.
Publik masih sangat ingat betul bagaimana minyak goreng menghilang dari rak toko-toko, harga meroket, dan antrean panjang terjadi di mana-mana. Sekarang kita tahu, ternyata ada permainan besar yang membuat rakyat sengsara demi keuntungan korporasi.
Kejagung menegaskan uang itu disita sebagai barang bukti kasus korupsi persetujuan ekspor CPO periode 2021-2022.
Penyitaan itu dilakukan setelah Kejagung menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka korporasi Wilmar Group dalam kasus korupsi CPO.
Penetapan tersangka TPPU itu merupakan hasil pengembangan dari kasus suap vonis lepas CPO.
Ali Muhtarom ditetapkan sebagai salah satu tersangka pada dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) korupsi Fasilitas Ekspor CPO