Hakim menilai Irwan Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan BTS
Uang Rp40 miliar itu diberikan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan melalui Windi Purnama dan Sadikin Rusli.
Irwan dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo dan pencucian uang.
Irwan Hermawan diperiksa sebagai terdakwa sekaligus sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak.
Hal itu didalami jaksa lewat Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan yang diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10).
Kuasa Hukum terdakwa Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjutak, Maqdir Ismailbantah ada pemberian fee
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dikabarkan ke Jakarta terkait kasus SYL
Irwan menjelaskan soal pemberian uang Rp70 miliar kepada seseorang bernama Nistra Yohan yang diduga merupakan staf ahli di Komisi I DPR.