Imbauan tersebut disampaikan Menteri Yohana saat berkunjung ke lokasi gempa bumi dan tsunami di Palu pada Rabu (10/10) pagi.
Anak rentan terpapar konten negatif seperti pornografi, dan beraneka macam konten yang tidak layak, sehingga kontra produktif pada perkembangan otak anak.
Pemahaman mengenai budaya setempat dan pemikiran agama yang kurang tepat, telah menyebabkan praktik diskriminasi gender di tengah masyarakat.
Penunjukkan Kota Surakarta sebagai tuan rumah pelaksanaan Colombo Plan, merupakan indikator suksesnya perwujudan Kota Layak Anak (KLA) di Indonesia.
Mobil Perlindungan memperluas jangkauan pelayanan penanganan, pencegahan, dan pemberdayaan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Substansi UU tersebut, menurut keterangan Menteri Yohana, yakni menaikkan batas usia perkawinan di atas usia anak atau 18 tahun, dan idealnya di atas 21 tahun.
Padahal proses hukum sangat ditentukan pada kualitas pemahaman dan responsifitas APH dalam penanganan, yang mampu menyelesaikan kasus hukum dan melindungi para korban
Hingga saat ini KPPPA masih terus konsisten mensosialisasikan bagaimana mengakhiri kekekerasan dan pernikahan anak.
Pemerintah Iran mengapresiasi kebijakan Indonesia dalam melindungi perempuan dan anak.
Dalam rangka memperkuat perlindungan anak di Indonesia khususnya dalam mewujudkan Internet Sehat bagi Anak.