Seluruh PMI yang akan diberangkatkan ini, telah menjalani seluruh proses yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) Nomor 18 Tahun 2017 beserta turunannya.
Dalam menyelesaikan persoalan PMI ilegal, penegakan hukum tidak cukup jika hanya dilakukan di Indonesia, tetapi juga harus dilakukan di negara penempatan.
Pada pendataan awal, ke-25 CPMI itu berasal dari Nusa Tenggara Barat sebanyak 12 orang, Jawa Barat sebanyak 7 orang, Jawa Timur sebanyak 2 orang, dan masing-masing 1 orang berasal dari Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, Banten dan Jawa Tengah.
Kemnaker terus berupaya melakukan pencegahan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia nonprosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Suhartono memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah peduli dengan melaporkan setiap kegiatan/aktivitas yang dicurigai sebagai penempatan CPMI nonprosedural.
Pengawas Ketenagakerjaan akan berkoordinasi dengan Polri mengingat proses penempatan para CPMI tersebut dilakukan oleh orang perseorangan dan bukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah mendapatkan izin dari pemerintah.
Suhartono menegaskan bahwa Kemnaker sangat serius dalam melakukan pemantauan protokol Kesehatan terhadap P3MI dan LPK-LN, tidak hanya sarananya, namun juga calon PMI yang akan berangkat ke negara-negara penempatan.
LaNyalla meminta kepada Kemenaker untuk menjawab persoalan para Pengusaha Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), agar dapat kembali memberi kontribusi bagi percepatan pemulihan ekonomi nasional Indonesia.
Tim pengawas ketenagakerjaan dan Tim BP2MI Batam akan memastikan P3MI yang merekrut dan menempatkan CPMI tersebut bertanggung jawab memberikan jaminan pelindungan sampai ditempatkan ke negara Singapura.
Kerja sama BLK Komunitas dengan mitra seperti P3MI sangat penting agar instrukturnya sesuai dengan standar P3MI, kurikulumnya sesuai, peralatan yang mau disediakan juga sesuai, dan proses penempatannya jelas.