Sampai hari ini Perpres itu masih berlaku sebagai acuan utama bagi Pertamina menyediakan dan mendistribusikan BBM penugasan yaitu Pertalite.
Pertamina Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat
Hingga saat ini kami masih menyalurkan Pertalite di semua wilayah khususnya area Jawa Timur, Bali , NTB dan NTT, sesuai dengan penugasan yang diberikan Pemerintah.
Ini kewenangan Pemerintah. Karena terkait BBM bersubsidi, baik jenis, jumlah, harga dan wilayah distribusinya ditetapkan oleh Pemerintah melalui pembahasan dengan DPR.
Kuota tahunan BBM penugasan jenis Pertalite ini sudah ditetapkan setiap tahun. Jadi pihak Pertamina dan SPBU tidak boleh seenaknya secara sepihak menolak untuk mendistribusikan BBM penugasan ini.
Pasalnya, Solar dan Pertalite menggunakan uang negara.
Usulan untuk memberikan kesempatan agar Pertashop dapat juga menjual BBM jenis Pertalite tengah dibahas BPH Migas. Fraksi PKS minta BPH Migas agar cermat dan hati-hati dalam merumuskan kebijakan tersebut.
Bareskrim Polri bongkar praktik tindak pidana pemalsuan BBM jenis Pertalite menjadi Pertamax
Pembatasan sudah sejak lama diterapkan bertahap oleh Pertamina melalui sistem myPertamina namun revisi Perpres 191 Tahun 2014 terkait distribusi Pertalite ini belum muncul.
Sebaiknya menjelang akhir Pemerintahannya, rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengambil kebijakan strategis yang merugikan rakyat banyak. Karena, kebijakan penghapusan Solar dan Pertalite, yang jelas-jelas merupakan dua jenis BBM yang disubsidi negara, secara langsung akan memukul daya beli rakyat.