Keputusan kejaksaan itu sudah menggagalkan komitmen Presiden Jokowi memberantas korupsi.
Hal itu menanggapi tak adanya kasasi atas vonis tingkat banding Pinangki Sirna Malasari yang dikurangi hukumannya.
Selain itu ICW juga menilai bahwa Mahkamah Agung pun telah sukses menorehkan noktah hitam dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sebab hari ini merupakan tenggat waktu akhir bagi Kejagung untuk mengajukan kasasi.
Hukuman Pinangki dipotong dari 10 tahun pidana penjara di tingkat pertama menjadi 4 tahun penjara atau berkurang 6 tahun.
Menurut ICW, dalam perkara korupsi Pinangki ini masih ada beberapa kelompok yang belum diusut oleh Kejaksaan Agung, salah satunya klaster penegak hukum.
Hukuman Pinangki dari 10 tahun pidana penjara di tingkat pertama menjadi 4 tahun penjara atau berkurang 6 tahun.
Vonis Djoko Tjandra lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara
Djoko Tjandra juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.
Upaya hukum banding itu diajukan pada Senin, 15 Desember 2021 kemarin.