Penyelidikan terhadap sosok `King Maker` akan dilakukan jika penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup.
Pinangki juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp600 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, Pinangki dituntut pidana penjara empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Mengetahui waktu vonisnya sudah ditentukan, Pinangki meminta belas kasih dari para hakim.
Jaksa Yanuar Utomo mengatakan bahwa hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari para saksi yang dihadirkan dalam persidangan dan barang bukti yang ada terkait perkara ini.
Pinangki terbukti menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Andi Irfan diyakini terbukti menjadi perantara suap sebesar USD500 dan melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra
Eks Kader Partai NasDem yang hadir sebagai saksi dalam sidang sidang dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari mengatakan, saat itu ia mengaku panik mendengar pemberitaan Djoko Tjandra yang kembali ramai.
Jaksa pun membeberkan pengeluaran Pinangki untuk biaya kecantikan dan juga kesehatan dalam kurun waktu April sampai Juni 2020. Diantaranya,
Hal itu diketahui saat Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Adik dari Pinangki, Pungki Primarini yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Pinangki.