Kejagung menyatakan berkas tiga tersangka kasus penyelewengan dana ACT lengkap alias P21.
Dari empat tersangka, tiga di antaranya dilakukan pelimpahan tahap II, yakni Ibnu Khajar, Heriyaan Hermain, dan Ahyudin.
Kejaksaan mengembalikan berkas perkara 4 tersangka kasus Yayasan ACT ke Bareskrim Polri.
Kasus yang disangkakan kepada ACT ini menjadi kritik dan ibroh (pelajaran) yang sangat berharga buat semua pihak termasuk lembaga-lembaga filantropi sejenis lainnya.
PPATK sebut 50 Persen kas ACT mengalir ke pribadi
Tersangka kasus ACT, sang pendiri dan mantan petinggi Ahyudin siap ikuti proses hukum.
Pengurus Koperasi Syariah 212 akan diperiksa Bareskrim Polri.
Sahroni menyebut, penyelewengan dana CSR ini sama sekali tidak bisa diterima akan sehat dan sangat menyakiti hati nurani.
Bareskrim Polri menyita 44 unit mobil dan 12 unit motor dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Mantan Presiden dan Pendiri ACT Ahyudin diperiksa keempat kalinya oleh Bareskrim Polri.