Sebelumnya, di akhir Maret 2014, dalam sebuah debat politik di Jakarta, Presiden BJ Habibie juga menegaskan pentingnya Indonesia menghidupkan kembali Haluan Negara.
Syarief Hasan melihat perbedaan pandangan terkait payung hukum GBHN atau PPHN adalah suatu hal yang wajar.
Serap aspirasi ini untuk mendapat masukan yang utuh apakah payung hukum PPHN melalui UUD NRI 1945 sehingga harus dilakukan amandemen UUD atau cukup dengan Undang-Undang (UU).
Sistem perencanaan pembangunan nasional mesti memenuhi beberapa kriteria, salah satunya adalah mampu meningkatkan pendapatan masyarakat setiap tahun sehingga daya beli tinggi dan roda perekonomian berjalan cepat.
MPR periode saat ini langsung mengambil langkah cepat untuk mambahasnya melalui Badan Pengkajian MPR dan Komisi Kajian Ketatanegaraan sebagai unsur pendukung.
Hingga saat ini belum ada urgensi untuk melakukan amandemen Undang-Undang Dasar 1945, termasuk `menghidupkan` kembali garis besar haluan negara (GBHN) atau pokok-pokok haluan negara (PPHN).
Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid mengatakan, menghidupkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang dulunya Garis Besar Haluan Negara (GBHN) hanya bisa dilakukan melalui jalur amandemen.
Wacana menghidupkan kembali pokok-pokok haluan negara (PPHN) harus dilihat dari urgensinya.
MPR saat ini sedang melakukan kajian dan pendalaman serta menyerap aspirasi masyarakat terkait dengan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang direncanakan sebagai pengganti GBHN.