Seperti mereka yang berkarya di luar negeri sebagai ilmuwan, akademisi, profesional ataupun anak hasil perkawinan campuran. Fenomena itu dikenal sebagai brain drain atau hengkangnya sumber daya manusia (SDM) dari satu negara ke negara lain.
Perlu Dukungan semua Pihak untuk Menekan Angka Perkawinan Anak
HNW Kritisi Hilangnya Frasa Perkawinan yang Sah dari RUU KIA
Dorong Pemenuhan Hak Anak yang Merata di Tanah Air
Fenomena ini jelas merupakan bentuk penyimpangan terhadap lembaga perkawinan. Takutnya masalah ini akan rumit dengan adanya sindikasi kejahatan. Bisa saja dimanfaatkan sebagai salah satu modus perdagangan perempuan, sekaligus merendahkan martabat perempuan. Makanya, saya tekankan bahwa pemerintah harus melihat masalah kawin kontrak bukan saja soal isu perempuan, melainkan sebagai masalah nasional.
Yandri Susanto : SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Harus Tersosialisasikan ke Seluruh Masyarakat
Kita semua berharap, dengan keluarnya putusan tersebut, mulai hari ini dan seterusnya tidak terjadi lagi multitafsir dari para hakim dan masyarakat terkait perkawinan beda agama.
MA Keluarkan SE Larangan Pencatatan Perkawinan Beda Agama, HNW: Harus Ditaati dan Dilaksanakan
SEMA itu sejalan dengan pelaksanaan prinsip Indonesia sebagai negara hukum yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, dan juga berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguatkan UU Perkawinan dan karenanya menolak pengesahan pernikahan beda Agama.