Para Hakim (PN Jakpus) harusnya merujuk kepada ketentuan UUD 1945 dan Putusan MK yang sudah menolak judicial review untuk membolehkan perkawinan beda Agama.
HNW Kritisi Hakim PN Kembali Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama
Tekan Angka Perceraian, Bimbingan Perkawinan Akan Diwajibkan
Perkawinan beda agama tidak sejalan dengan konstitusi kita.
Cegah Perkawinan Anak, Kemenko PMK Tuntut Peran Ortu
Ini seharusnya yang menjadi pegangan oleh hakim PN yang berada di bawah MA, apabila menghadapi permohonan ‘pengesahan’ perkawinan beda agama, di mana salah satu pasangannya beragama Islam.
UUDNRI 1945 mengakui adanya perkawinan yang sah, dan itu adalah yang sah menurut ajaran agama.
Cegah Bayi Stunting Baru Lahir, Pemerintah Tekan Tingginya Angka Perkawinan Anak
Duh, Perkawinan Anak di Banjarnegara Picu Bayi Stunting dan Jamur
Dalam UU TPKS, pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku perkosaan dapat dipidanakan. Selain itu, UU TPKS juga mengatur pemberatan ancaman hukuman bagi pelaku yang merupakan atasan korban di tempat kerja.