Tim Kuasa Hukum Andi Irfan Jaya, Andi Syafrani saat membacakan surat eksepsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, meminta Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya dari dakwaan dan dibebaskan.
Ketua Majelis Hakim, Rosmania menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersama sejumlah pihak lain bersalah telah melakukan korupsi
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono mengatakan, empat terdakwa lainnya dalam sengkarut kasus Djoko Tjandra juga akan disidang.
Hakim Ketua, IG Eko Purwanto mengatakan dalam membacakan amar putusan sela, bahwa persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Ketua Majelis Hakim Yosarizal mengatakan Muzni juga dihukum membayar denda denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, perlimpahan berkas dari kedua terdakwa itu terkait kasus dugaan korupsi di PT DI yang merugikan Negara sekitar Rp 202 Miliar dan USD 8,6 juta
Rahardjo Pratjihno terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga menghasilkan kerugian negara sebesar Rp63.829.008.006.
Benny Tjokro juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 6.078.500.000.000.
JPU akan melimpahkan berkas Nurhadi dan menantu Rezky Herbiyono ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat