Google di Indonesia terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III dengan status sebagai PMA sejak 15 September 2011 dan merupakan "dependent agent" dari Google Asia Pacific Pte Ltd di Singapura.
Pendapatan Google dari Indonesia mencapai triliunan rupiah, namun karena beroperasi sebagai kantor perwakilan bukan BUT, maka selama ini Google tidak pernah dipotong PPN atau PPh-nya.
Montana akan melarang toko aplikasi Google dan Apple untuk menawarkan TikTok di negara bagian itu