Dia itu divonis bersalah karena menerima suap dalam kasus pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial.
Adi dinilai terbukti bersama-sama dengan Juliari dan Matheus Joko menerima uang fee. Fulus berasal dari penyedia barang untuk pengadaan bansos covid-19.
Menaker Ida menambahkan, untuk memudahkan penyaluran BSU tahun 2021, seluruh BSU akan disalurkan melalui Bank Himbara.
ICW menilai hukuman 12 tahun penjara terhadap Juliari Peter Batubara tidak masuk akal.
Padahal, kata Zaenur, perbuatan Juliari sangat serius lantaran melakukan tindak korupsi saat kondisi bencana non-alam, yaitu wabah covid-19.
Dalam pertimbangan meringankan hakim, Juliari dinilai sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat.
Juliari juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap.
Hal itu dibacakan Majelis Hakim dalam sidang putusan sebagai pertimbangan yang memberatkan dalam menjatuhi hukuman terhadap Juliari.
Juliari juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar dalam waktu satu bulan.
Kurnia menjelaskan, ada empat alasan untuk mendukung pernyataan ini.