Dalam surat dakwaan Rafael Alun, Ernie Meike Torondek disebut bersama-sama melakukan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Dia melakukan pencucian uang dari hasil penerimaan gratifikasi terkait perpajakan dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.
Tindak pidana tersebut dilakukan Rafael bersama istrinya, Ernie Meike Torondek dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.
Rafael didakwa menerima gratifikasi bersama dengan istrinya Ernie Meike Torondek
Angin dinilai telah terbukti menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Yang dibilang Pak Bahlil ini bener, namanya promosi untuk menarik investor harusnya Indonesia menawarkan berbagai kemudahan dan pemancing dulu, agar negara yang mau investasi tertarik, jangan ditodong dulu dengan pajak yang terlalu tinggi.
KPK sedang mengembangkan LHKPN dari instrumen yang bersifat administratif menjadi sebuah instrumen penindakan.
GMT 15% pertama kali digagas oleh negara maju alias G-7
Tim Jaksa KPK mendakwa Rafael Alun dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).