Harta itu setidaknya yang dilaporkan Firli terakhir kali pada 20 Februari 2023 untuk laporan periodik 2022.
Penetapan Firli sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
ICW menilai kasus yang ditangani Polda Metro Jaya sangat lambat dan terkesan jalan di tempat.
Dia juga tidak menyebut ada tidaknya dokumen yang diberikan dalam pertemuan itu.
Pensiunan Polisi Jenderal Bintang Tiga itu diperiksa penyidik Bareskrim Polri atas kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Dalam pernyataannya, Firli mengatakan bahwa saat ini sedang berada diposisi yang sulit. Sebab, Firli mengaku sedang melawan serangan balik dari para koruptor.
Pensiunan Polisi Jenderal Bintang Tiga itu keluar dari Kantor Dewas KPK, Jakarta sekitar pukul 13.10 WIB.
Firli bakal diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu disampaikan Firli saat menjelaskan soal sikapnya yang kabur dari wartawan usai diperiksa di Bareskrim Polri pada Kamis, 16 November 2023 lalu.