Permohonan pencekalan dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini.
Hal ini menyusul ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Nurul Ghufron mengakui, penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Perkembangan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL setelah penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri akan disampaikan
KPK menyatakan masih menunggu keputusan Presiden Jokowi terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK.
Pensiunan Polisi Jenderal Bintang Tiga itu masih aktif bertugas seperti biasa di Gedung Merah Putih KPK. Bahkan, Firli Bahuri masih mengikuti rapat.
Firli belum bisa dikatakan bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Novel mengatakan baru kali ada pimpinan lembaga antikorupsi yang justru terjerat kasus korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi.