Kebijakan penangkapan terukur segera diimplementasikan di sejumlah Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Program penanaman vegetasi pantai ini dilakukan sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menekankan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
WPPNRI 717 memiliki komoditas perikanan bernilai ekonomis tinggi seperti tuna, tongkol, cakalang, kerapu, lobster dan kepiting.
PP Nomor 85 Tahun 2021 merupakan implementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang salah satunya mengatur perubahan formula penarikan PNBP yaitu penarikan pra produksi, penarikan pasca produksi dan sistem kontrak.
KKP bahkan akan mengungkap penerima manfaat (beneficial owner) dari tindak pidana di sektor kelautan dan perikanan untuk memberikan efek jera bagi pelaku.
Pengesahan dua inisiatif dalam pertemuan multilateral ini, menunjukkan komitmen Indonesia dalam upaya menata sektor kelautan dan perikanan dalam negeri menjadi lebih maju.
Pendidikan tinggi di lingkungan KKP menerapkan sistem pendidikan vokasi di bidang kelautan dan perikanan yang mencetak lulusan unggul dan berjiwa wirausaha, sehingga lulusan siap kerja dan dapat diterima dengan mudah di dunia usaha dan industri.
Kalangan dewan mengingatkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono untuk segera merealisasikan program-program afirmatif yang berpihak pada kesejahteraan nelayan di berbagai daerah di Indonesia.
Kalangan dewan meminta Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono untuk mencopot oknum sekolah kedinasan yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Anggota Komisi IV DPR RI Slamet memberikan 3 catatan krusial terkait agenda Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang membahas tentang evaluasi laporan keuangan Kemanterian Kelautan Dan Perikanan (KKP) tahun anggaran 2020, evaluasi kegiatan KKP tahun 2021 dan usulan kegiatan tahun anggaran 2022.