Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) mengatakan akan mengawal perjuangan atas kebijakan pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dinilai tidak berpihak kepada para Nelayan di Indonesia.
Dia menegaskan jajarannya berkomitmen menjadikan sektor kelautan dan perikanan sebagai penopang ekonomi andalan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sejumlah indikasi pelabuhan perikanan belum memenuhi standar adalah bau yang ditimbulkan dari aktivitas perikanan di sana, pelabuhan perikanan belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL), hingga pelabuhan perikanan yang sepi aktivitas.
Kesehatan laut menjadi tanggung-jawab bersama sebab yang beraktivitas di laut tidak hanya pelaku utama sektor kelautan dan perikanan, seperti nelayan, pembudidaya, maupun petambak garam.
Menteri Trenggono juga ingin menegaskan bahwa Indonesia dalam melawan illegal fishing tidak sekadar menangkap pelaku illegal fishing, tapi juga mengelola sumber daya perikanan secara berkelanjutan sesuai dengan prinsip ekonomi biru.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan terus memperkuat pengawasan budidaya lobster.
Terbitnya PP 85/2021 membuat adanya perubahan formula pemungutan PNBP Pungutan Hasil Perikanan (PHP) pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, subsektor yang selama ini berkontribusi hingga 90 persen pada seluruh PNBP KKP.
PP 85/2021 ini mengatur 18 jenis PNBP, diantaranya mengenai pemanfaatan sumber daya alam perikanan, pelabuhan perikanan, dan pengembangan penangkapan ikan yang berkaitan dengan subsektor perikanan tangkap.
Keberlanjutan usaha diperlukan untuk mengolah potensi ekonomi perikanan menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan investasi yang berasal dari dalam maupun luar negeri.