Pengurus Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai standar upah minimum nasional bagi guru non-ASN.
Bila peraturan itu ada, dirinya tidak hanya mengkhawatirkan adanya seks bebas namun juga mendorong tumbuh suburnya keberadaan LGBT.
Dalam menjawab tantang tersebut diperlukan langkah-langkah dan inisiatif Pengawas Ketenagakerjaan yang terintegrasi dengan peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kebijakan, strategi, dan program.
Pembahasan RUU HKPD seharusnya merupakan bagian penting untuk merealisasikan Tujuan UUD 1945, khususnya Pasal 18A Ayat 2 yang mengatakan bahwa pemanfaatan sumber daya alam antara pemerintah pusat dan daerah harus dilaksanakan secara adil dan sesuai dengan peraturan perundangan.
Dibuktikan dengan masih terjadinya tindakan pengusaha yang menghalang-halangi pembentukan serikat pekerja. Bahkan membuat serikat pekerja tandingan, belum lagi adanya pengaturan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan peraturan perusahaan yang mengancam kemerdekaan berserikat dan berpendapat yang jelas-jelas dilindungi UU.
Harapannya pengaduan dari Paguyuban Pegawai Eks Merpati ini dapat diselesaikan oleh BAP DPD RI dan hak mantan karyawan Merpati Airlines dapat diakomodir sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memenuhi rasa keadilan.
Pakar hukum dan dosen Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti, mendukung hadirnya Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS).
Bamsoet menjelaskan, dari banyaknya gugatan judicial review yang diajukan ke MK dan adanya gugatan yang dikabulkan, menunjukkan bahwa masih ada peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Konstitusi.
Anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo mendorong pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu dan Pilkada.
Selanjutnya, berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat sesuai Pasal 58 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, Ketua Rapat dengan persetujuan seluruh Anggota Komisi IV DPR RI menetapkan saudara Rusdi Masse Mappasessu (A-398) menjadi Wakil Ketua Komisi IV DPR RI.