Kemasan plastik berbahan polikarbonat ini sebenarnya sudah puluhan tahun digunakan secara aman dalam industri makanan minuman di Indonesia dan penggunaannya diatur dalam Peraturan BPOM No 20 Tahun 2019.
Dari DPR, Fraksi PKS kata Hidayat juga tegas menolak karena peraturan tersebut jauh dari nilai-nilai Pancasila yang memuliakan norma agama.
Penyelenggaraan Forum Satu Data Ketenagakerjaan ini memang harus kita lakukan karena amanat dari pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Satu Data Ketenagakerjaan
Peraturan tersebut, telah menyebabkan pasar gelap berkembang pesat dalam sertifikat palsu dan polisi telah membuka ratusan kasus kriminal di seluruh negeri.
Selain itu, Ledia juga menyesalkan beberapa muatan dalam isi Peraturan Menteri ini melenceng jauh dari nilai-nilai Pancasila dan bahkan cenderung pada nilai-nilai liberalisme. Landasan norma agama yang seharusnya menjadi prinsip pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang termuat di pasal 3 juga tidak dimasukan.
PP itu bisa menjadikan narapidana kasus korupsi menjadi koorperatif dan membongkar kasusnya, agar mendapatkan remisi.
Peraturan yang baru berjalan 6 bulan ini, terdapat dua pasal yang hendak direvisi Permendag
Peraturan itu terkait Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Di mana, peraturan itu mengatur pengetatan remisi bagi pelaku korupsi, terorisme, dan narkoba.
Mengatakan bahwa PP tersebut memungkinkan Lembaganya untuk dapat melakukan lelang benda sitaan sejak dalam tahap penyidikan.
Di satu sisi KLHK membuat peraturan pengurangan sampah plastik sekali pakai ini, tapi di sisi lain seakan membiarkan produsen-produsen tertentu dengan seenaknya memproduksi produk-produk kemasan baru plastik sekali pakai seperti galon sekali pakai.