Hal itu disampaikan Ahli Hukum Pidana dari UGM Muhammad Fatahillah Akbar saat memberikam pendapat dalam persidangan perkara Hasto Kristiyanto.
Dari sisi hukum, Hasto Kristiyanto bisa dibebaskan dari kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
Tim penyidik KPK memeriksa dua tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemnaker RI tahun 2020-2023.
Tersangka Vadel Badjideh diserahkan ke Kajaksaan dan akan segera memgikuti sidang
Kami mengecam upaya penghindaran hukum oleh tersangka kasus e-KTP ini. Ini bukan hanya soal korupsi, tapi sudah menyentuh kedaulatan hukum negara. Negara tidak boleh kalah oleh buronan yang telah merugikan negara. Penegakan hukum harus ditegakkan secara tegas dan adil.
Pemerintah perlu mempertimbangkan menggunakan diplomasi yang lebih imperatif kepada pemerintah Singapura. Hal ini untuk menunjukkan betapa besar kerusakan yang telah dibuat Tannos di Indonesia.
KPK berharap upaya penegakan hukum terhadap tersangka kasus korupsi e-KTP itu dapat berjalan secara efektif.
Keduanya ahli tersebut adalah adalah dosen UI Bob Hardian Syahbuddin dan ahli forensik Hafni Ferdian.
Tuntaskan premanisme, Polda Kalteng tetapkan Ketua DPD Grib Jaya Kalteng berinisial R jadi tersangka
Mantan Kader PDIP Saeful Bahri dikirimi foto oleh Harun Masiku yang sedang mengurus fatwa untuk PAW DPR RI 2019-2024 di MA.