Kejagung telah menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka TPPU.
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 10 April 2025.
Kejati NTB dinilai tidak transparan dan terkesan arogan dalam menetapkan tersangka.
Hal itu untuk membuktikan beda keterangan yang disampaikan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Klaim Febri itu atas keterangan saksi Eks Komisioner Bawaslu Tio Fridelina pada sidang Kamis, 24 April 2025.
Hal itu disampaikan Donny saat bersaksi dalam lanjutan sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto.
Pernyataan ini disampaikan Guntur Romli menyusul insiden yang terjadi saat jalannya persidangan.
Persidangan perkara suap yang dilakukan Harun Masiku telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap sejak 2020.
Dalam rekaman tersebut, Saeful mengungkap pesan yang diberikan Hasto untuk disampaikan Wahyu Setiawan terkait proses PAW ini.
Uang itu diamankan saat penyidik menggeledah rumah Ali di Kawasan Jepara, Jawa Tengah, pada Minggu, 13 April 2025.