KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detail terkait kasus dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Komisi III DPR mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas skandal impor emas Rp47,1 triliun di bea cukai penerimaan negara dalam lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Impor emas oleh 8 perusahaan lewat Bandara Soekarno-Hatta senilai 47,1 T menjadi sorotan. Pasalnya, dari laporan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu importasi emas itu dikenakan bea masuk 0 persen.
Dalam kasus ini KPK belum dapat menyampaikan secara detail terkait pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini KPK masih fokus mencari alat bukti melalui pemeriksaan saksi hingga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.
Ali mengatakan, pemanggilan ketiga saksi oleh tim penyidik itu lantaran diduga mengetahui ihwal kasus korupsi ini
Namun, Ali tak mengungkapkan indentitas dua orang yang dicegah itu secara rinci.
PT Adhi Mukti Persada perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan hasil tembakau.
Dia akan diperiksa penyidik KPK di Kantor Kepolisian Tanjung Pinang.
KPK juga menelisik dugaan penerimaan sejumlah uang karena pemberian kuota tersebut kepada pihak-pihak yang terkait.