Usulan atas pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah melalui Menkopolhukam Wiranto sudah memasuki tahap final.
Kemenag meminta masyarakat maupun ormas agar tidak melakukan sweeping warung makan dan tempat hiburan secara ilegal
Pemerintah disarankan untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Presiden Jokowi berkomitmen untuk menindak tegas kelompok dan organisasi masyarakat (Ormas) yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Rumah Gerakan 98 melakukan gerakan "Merawat Kebangsaan" yang bertujuan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta rongrongan para sengkuni.
Pemerintah dinilai lamban dalam mengatasi Ormas radikal yang semakin berkembang di tanah air.
Respon pemerintah menyikapi ormas pengusung khilafah tersebut menimbulkan pro dan kontra.
Pemerintah menegaskan tidak segan-segan memproses hukum terhadap Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45.
Menurut Haedar harus bebas dari ormas-ormas yang bertujuan mengubah dasar negara.
HTI dinilai tidak mengkhawatirkan. Sebab, wacana HTI ingin mengubah ideologi Pancasila menjadi Khilafah hanya sebatas Khayalan.