Usulan itu sendiri berhasil disahkan menjadi UU Pemilu oleh DPR setelah fraksi pendukung pemerintah yakni PDIP, Golkar, PPP, PKB Hanura dan NasDem mengawalnya.
Saat ini belum ada data resmi mengenai jumlah ormas yang terindikasi bertentangan dengan Pancasila.
Penerbitan Perrpu Ormas itu sendiri, kata Yasonna, dilakukan lantaran UU Nomor 17/2013 tentang Ormas sudah tidak memadai.
Pemerintah resmi mencabut Badan Hukum Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Bukan tanpa alasan uji materi itu akan dilayangkan. Pasalnya, perppu itu dinilai akan mengancam kebebasan berserikat dan berpendapat.
Menurut Menteri asal PDIP ini, Pemerintah setidaknya memiliki dasar yang kuat untuk menerbitkan Perppu. Yakni, kata Tjahjo, lantaran aturan undang-undang yang tidak lagi memadai.
Pemerintahan Presiden Jokowi dinilai telah mengancam runtuhnya sistem demokrasi di tanah air.
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Ormas yang diterbitkan Presiden Jokowi dinilai sebagai senjata pemusnah massal.
PERPPU ini juga dinilai mengangkangi prinsip supremasi hukum, dan due process of law dengan menghilangkan proses peradilan sebagai jalur pembubaran ormas.
Saat ini HTI masih berbadan hukum. Yang dia sesalkan, pemerintah malah mengirimkan radiogram kepada kepala-kepala daerah agar mengawasi dan melarang kegiatan HTI.