Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan terhadap Direktur PT Sugriwa Agung Abdul Basit.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dakwaan tersangka anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tim Penuntut Umum (JPU) KPK selanjutnya memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap mantan Ketua DPD Golkar DKI itu.
Jero merupakan terpidana kasus korupsi di lingkungan Kementerian ESDM.
Menurut Boediono dirinya hanya melihat surat tembusan kepada anggota KKSK dan instansi lainnya.
Ahmad Ghiast didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
KPK dalam menyiapkan penjelasan kepada Presiden menggunakan sejumlah argumen akademisi dan pakar hukum.
Sebelumnya, Siti divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dari jumlah tersebut, Setnov sebelumnya baru mengembalikan Rp 5 miliar.
Menurut jaksa uang tersebut untuk membiayai keperluan ayah Adriatma, Asrun, dalam pencalonan sebagai gubernur Sulawesi Tenggara.