Berikut pihak-pihak yang disebut diperkaya oleh oleh perbuatan Novanto bersama pihak lainnya dari proyek e-KTP
Novanto mengklaim tak pernah tahu dan terlibat dalan penguursan anggaran proyek e-KTP. Dia juga mengklaim tak mengetahui soal bagi-bagi uang.
Menurut hakim, Novanto terbukti menerima uang 7,3 juta dollar Amerika Serikat.
Tak tampak kehadiran pejabat dan kolega Novanto sesama politisi. Hanya tampak istri Novanto, Deisti Astriani Tagor dan kerabat serta keluarga.
Maksudnya, kata dia, pihak lain itu bisa dari anggota parlemen, pemerintah maupun pengusaha.
Nama-nama itu sebelumnya tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya. Perkara Budi Mulya sendiri sudah cukup lama berkekuatan hukum tetap.
Beberapa anggota DPR dalam kasus ini pernah disebutkan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Dharmawansyah.
Fredrich didakwa bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa medis terhadap Novanto ketika peristiwa kecelakaan.
Pernyataan jaksa membuat Fredrich meradang. Dia justru menuding jaksa sengaja ingin menyerangnya secara personal.
Menangani perkara e-KTP, kata Irene, tidak bisa dilakukan dengan cara-cara yang konvensional. Tetapi, sambung Irene, harus berpikir progresif.