PKS menyambut baik lahirnya Kementerian Haji dan Umrah. Selama ini banyak persoalan yang kita hadapi terkait kuota, pembinaan jemaah, hingga perlindungan jamaah non-kuota. Dengan status kelembagaan yang lebih kuat, pelayanan kepada jamaah insya Allah bisa lebih terintegrasi, profesional, dan akuntabel.
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama.
KPK mengungkap sebanyak 8.400 calon jemaah haji yang sudah mengantre selama 14 tahun gagal berangkat pada 2024 akibat kasus korupsi.
Alasan KPK memanggil orang-orang dekat Yaqut untuk menelusuri aliran uang dalam kasus kuota haji ini.
KPK menduga ada pemberian fee dari pihak travel haji kepada oknum Kementerian Agama (Kemenag) untuk setiap kuota haji khusus yang terjual.
KPK khawatir ada barang bukti yang dihilangkan jika lebih dulu memeriksa saksi dalam kasus ini.
Peripurna DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Komisi VIII DPR RI memastikan revisi Undang-Undang Haji dan Umrah yang saat ini tengah dibahas tidak hanya fokus pada pelayanan, tetapi juga pada aspek kesehatan dan pengawasan jamaah.
Apakah dapat diterima dan setujui Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan pentingnya perubahan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) untuk menyelaraskan dengan peraturan Arab Saudi.