Lili dilaporkan oleh dua mantan penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnat lantaran diduga berkomunikasi dengan kontestan Pilkada 2020.
Lili dilaporkan oleh dua mantan penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata. Laporan tersebut lantaran berkomunikasi dengan kontestan Pilkada 2020 di
Lili Pintauli diduga berkomunikasi dengan Calon Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) di Pilkada Serentak 2020, Darno
Novel pun telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung terkait dugaan pelanggaran etik Lili ke Sekretariat Dewas pada 12 Agustus 2021.
Novel merespons informasi terkait delapan orang pegangan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di KPK yang diduga bisa digerakkan
Sementara itu, anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengaku jajarannya masih mempelajari laporan dugaan pembohongan publik yang dilakukan Lili Pintauli.
Namun, Dewas KPK hingga saat ini belum memberikan keterangan terkait perkembangan atas laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli tersebut.
Lili diduga membohongi publik saat konferensi pers yang menyangkal berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial selaku pihak yang berperkara di KPK.
Novel sebelumnya mengaku sudah pernah malaporkan dugaan adanya beking untuk Azis Syamsuddin di KPK ke Dewas.
Novel sebelumnya mengaku sudah pernah malaporkan dugaan adanya beking untuk Azis Syamsuddin di KPK ke Dewas.