Dituding terlibat dalam pembuatan SK tersebut, Albertina Ho menyebut dirinya bukan salah satu pihak yang mencetuskan SK tersebut.
Dewas tidak pernah dilibatkan dalam memutuskan investasi saham BPJS Ketenagakerjaan
Putusan Dewas itu tidak masuk akal.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan. Dia menilai temuan Ombudsman itu bukan urusannya.
Mungki Hadipratikto terbukti melakukan dua pelanggaran berdasarkan pasal di peraturan KPK.
Pernyataan itu disampaikan Dewas setelah memeriksa dan mengumpulkan bukti atas laporan 75 pegawai yang tidak lulus asesmen TWK.
Hal itu tertuang dalam dokumen laporan hasil pemeriksaan nomor: R-1858/PI.02.03/03-04/07/2021 tertanggal 7 Juli 2021.
Hasil pemeriksaan pendahuluan itu nantinya berupa keputusan apakah laporan dilanjutkan ke tahap sidang etik atau dinyatakan tidak cukup bukti.
ICW menjelaskan bahwa sejak awal laporannya berbeda dengan kasus pelanggaran kode etik Firli Bahuri yang telah diputus Dewas tahun lalu.
Hal itu menanggapi laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang kembali melaporkan Firli Bahuri terkait penggunaan helikopter tersebut ke Dewas KPK.