Asuransi Mabrur, demikian nama produk asuransi tersebut, memberikan perlindungan kepada calon jemaah
First Travel melanggar UUD 1945, yaitu setiap warga negara dijamin dalam melaksanakan kegiatan agamanya, termasuk juga dalam menjalankan umroh.
Para saksi yang dihadirkan adalah korban yang sempurna (the perfect victim), karena mereka tertarik bergabung setelah
Masakan asli yang dimaksud ialah hidangan yang dimasak menggunakan bumbu-bumbu asli Indonesia.
Dilihat dari kacamata hukum fiqih, tindakan yang dilakukan oleh jemaah GP Ansor dan Banser, memang tidak menyalahi syariat
Mastuki prihatin atas kabar pelecehan seksual yang dialami sejumlah jemaah haji di Mekkah
Puji Wijayanto bukan orang baru di dunia hukum.
Puji menyebut bos First Travel memiliki aset bernilai Rp200 miliar.
Pada 2016, layanan ditingkatkan menjadi 24 kali, lalu kembali bertambah pada 2017 menjadi 25 kali.
Dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.