Komisi VIII DPR RI menekankan, penanganan hukum secara komprehensif untuk mendapatkan hak-hak jemaah umrah semestinya dilakukan Kementerian Agama dengan cara tidak langsung mencabut izin perusahaan atau travel umrah.
Sejak dari daerah masing-masing 20 jemaah yang berasal dari luar Jabodetabek, difasilitasi pemberangkatan PP oleh Sriwijaya Air.
Tim Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI dipimpin Deding Ishak menghimpun berbagai informasi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, serta stakeholder terkait mengenai penyelenggaraan umrah dan haji khusus.
Panja Penyelenggaraan Umrah dan Haji Khusus Komisi VIII DPR RI dengan dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily melaksanakan kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan.
Ini merupakan pemberangkatan kedua, setelah sebelumnya sukses memberangkatkan 35 orang, pada 8-16 Januari 2017.
Anggota Komisi VIII DPR RI Endang Maria Astuti menengarai, maraknya biro perjalanan umrah nakal seperti First Travel dan Abu Tours karena pengawasan yang dilakukan Kementerian Agama lemah.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 221 tahun 2018 tentang BPIU Referensi.
Anggota Komisi VIII DPR Achmad Mustaqim mengapresiasi kebijakan Menteri Agama yang melakukan moratorium penerbitan izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Muhaimin Iskandar meminta pemerintah segera melakukan penindakan hukum terhadap sejumlah travel umrah yang bermasalah.
Sejumlah calon jemaah haji (calhaj) asal Malaysia memprotes pemerintah Arab Saudi.