Hal itu merespons pernyataan Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J. Putro yang mengaku telah mengembalikan uang sebesar Rp 200 juta ke KPK.
Pengembangan dilakukan berdasarkan pernyataan Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro yang mengaku menerima Rp 200 juta.
Uang itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang menjerat Rahmat.
KPK juga mencecar soal aliran uang dalam pengerjaan proyek tersebut.
Dia bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyampaikan terima kasih kepada kader DPC PDI Perjuangan Kalibening dan DPRD Banjarnegara yang telah melaporkan soal adanya jalan rusak.
Pemerintah Kota Madiun menjajaki kerja sama dengan Universitas Terbuka (UT), dalam hal penyelenggaraan pendidikan tinggi bagi pegawai DPRD Kota Madiun, Jawa Timur.
Konsekuensi karantina harus diterima
Prasetyo: Tak Ada Kenaikan Gaji DPRD
Dengan adanya pelimpahan tersebut, penahanan para tersangka telah sepenuhnya beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Palembang