Azis diduga telah menyuap oknum penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan rekannya yang merupakan seorang Pengacara, Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar dari kesepakatan awal Rp4 miliar.
Suap diberikan Azis untuk menghentikan perkara yang ditengarai melibatkan dirinya beserta kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.
Azis bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021.
Pemberian uang untuk menutup kasus dari Azis kepada Stepanus dan Maskur baru Rp3,1 miliar dari komitmen awal yaitu Rp4 miliar
Pemberian uang untuk menutup kasus dari Azis kepada Stepanus dan Maskur baru Rp3,1 miliar dari komitmen awal yaitu Rp4 miliar
Jika benar beliau ditetapkan tersangka dan ditahan maka tentu Partai Golkar akan melakukan langkah persiapan pergantian posisi Wakil Ketua DPR RI sesuai mekanisme baik yang ada di internal Partai Golkar maupun sesuai dengan UU MD3.
Penangkapan paksa politikus partai Golkar itu dilakukan lantaran ia mangkir atau tidak memenuhi panggilan KPK.
Golkar tentu menghargai semua proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Menurut pantauan jurnas.news, Azis tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.53 WIB.
Hingga saat ini politikus partai Golkar itu belum juga mendatangi Gedung Merah Putih KPK.