Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir menyatakan bahwa pihaknya terbuka untuk membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP bersama masyarakat sipil.
FPKB akan mengkaji pasal-pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pres di tanah air.
Kalangan pers tidak perlu takut dengan RKUHP. Dengan harmonisasi dan sinkronisasi (antara Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan RKUHP), tidak perlu ada kekhawatiran yang disampaikan teman-teman jurnalis.
Ancaman penjara dalam pasal menghina presiden seharusnya tidak menjadi polemik. Terlebih, menghina tidak dapat dibenarkan baik secara ajaran agama maupun adab di masyarakat.
Apabila penghinaan mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, maka hukuman bertambah jadi paling lama 3 tahun.
Namun, hanya presiden maupun wapres yang dapat mengadukan hal tersebut ke aparat penegak hukum.
Mereka yang melakukan zina terancam denda dengan kategori II, atau sebesar Rp10 juta.
"Saya mampu meyakinkan satu ini, tidak akan pernah tumpang tindih dengan RKUHP, karena kita membuat matriks ketika akan menyusun RUU TPKS. Khusus memang mengenai pemerkosaan itu sudah diatur rinci di dalam RKUHP," kata Eddy.
Pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP harus dipagari agar tidak menjadi pasal karet. Hal itu penting agar ada pembeda antara penghinaan dan kritik.
Menkumham, Yasonna Laoly menyebut akan memasukan dan memprioritaskan kembali penyelesaian RKUHP dan RUU Pemasyarakatan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (17/3).