Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry menjelaskan dalam mekanisme pembahasan RKUHP dan RUU PAS sudah selazimnya melibatkan berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan.
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry menjelaskan bahwa Panja di Komisi III DPR RI akan berfokus pada pembahasan mencari solusi dari beberapa pasal pada RKUHP dan RUU PAS yang dinilai kontroversial.
Sejumlah anggota Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut serta dalam aksi mahasiswa menolak RKUHP, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/9).
Video aparat kepolian memukul mundur mahasiswa itu viral di media sosial Facebook. Vedoa yang diunggah Wawan kuniawan menunjukkan aparat melancarkarkan puluhan petasan ke arah mahasiswa.
Meski belum diketahui keaslian tulisan yang ada di spanduk itu, nyatanya sudah beredar luas di media sosial dan jadi bahan tertawaan hingga jadi perundungan warganet.
Penundaan itu, justru tidak dibarengi RUU krusial lainnya, Itupun setelah mendapat tekanan dari masyarakat.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengusulkan Pasal 418 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP didrop.
Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dan RKUHP dinilai dapat berpotensi tabrakan atau tumpang tindih. Sebab, dalam RKHUP sendiri telah diatur secara umum dalam berbagai perspektif.
KPK menyatakan siap membahas polemik revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dengan Presiden Jokowi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pasal yang mengatur tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana khusus dalam RUU KUHP. Bahkan, KPK telah melayangkan surat kepada Presiden Jokowi, Ketua Panja RKUHP DPR serta Kementerian Hukum dan HAM.