Karena Indonesia sudah mendeklarasikan diri sebagai Negara Pancasila dan Negara Hukum. Untuk itu, hukum yang berkeadilan harus ditegakkan termasuk pada kasus Habib Rizieq Syihab dan Ustadz Adi Hidayat.
Majelis hakim yang mengakui adanya diskriminasi yang bisa diartikan sebagai adanya ketidakadilan hukum, tetapi tetap saja menjatuhkan sanksi hukum
Mereka yang diamankan terdiri dari enam orang dewasa dan 15 anak-anak.
Lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) juga akan menjalanin sidang vonis.
Dia terbukti malanggar aturan protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19 terkait kerumunan acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi di Petamburan.
Mantan Sekum FPI Munarman ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri atas dugaan sebagai dalang terorisme. Pengacara Habib Rizieq Shihab itu ditangkap di rumahnya.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta aturan sidang daring (online) untuk terus dievaluasi setiap saat.
Tiga berkas perkara Rizieq Shihab dinyatakan P21. Sidang segera digelar.
Ada sekitar 16 orang jaksa disiapkan untuk menyidangkan kasus yang menjerat mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Dengan begitu, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Rizieq adalah sah dan telah sesuai dengan prosedur.