Wisnu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait perkara SYL
PT DKI menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada SYL.
Kasdi dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menilai SYL telah terbukti bersalah melakukan korupsi.
Keterangan Andi Tenri dibutuhkan untuk mengusut TPPU SYL.