Hal itu disampaikan SYL dalam nota pembelaan atau pledoi pribadinya.
Permohonan pencegahan diterima Imigrasi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hal itu menjadi poin yang memberatkan tuntutan jaksa KPK kepada SYL.
Jaksa meyakini Hatta dan Kasdi terlibat dalam kasus pemeradan dan gratifikasi SYL.
Jaksa KPK meyakini SYL terbukti melakukan pemerasan dan gratifikasi di Kementan RI.
SYL akan menjalani sidang bersama dengan dua terdakwa lainnya.
Fasilitas berupa uang tersebut dikembalikan oleh dua anak SYL.