Padahal menurut ketentuan Undang-Undang paling lambat 60 hari sesudah DPR RI mengirim surat maka Presiden wajib mengirimkan surat presiden yang disertai DIM kepada DPR RI. Dengan surpres dan DIM itu maka RUU akan dibahas bersama Pemerintah dan DPR. Sekarang sudah lebih dari 60 hari surat itu dikirim. Tapi Presiden belum mengirimkan DIM juga. Terus apa yang mau dibahas?
Hal ini berdasarkan Surpres yang diserahkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, Senin (28/11) kemarin.
Perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR RI ini juga menilai, Laksamana Yudo sudah memenuhi kriteria sebagai Panglima TNI pengganti Jenderal Andika.
Nama yang diusulkan Bapak Presiden Jokowi untuk menggantikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa adalah Laksamana TNI Yudo Margono yang saat ini menjabat sebagai KSAL.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (Pak Bowo) yakin calon Panglima TNI baru dipilih melalui proses yang ketat. Dia juga yakin sosok yang akan dipilih Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu profesional.
Karena itu adalah hak prerogatif dari pada Presiden, kami tentunya menunggu dan akan melakukan tahapan sesuai mekanisme apabila sudah diterima.
Tentunya Presiden punya hitung-hitungan sendiri untuk mengusulkan yang tepat mengenai calon tersebut untuk situasi dan kondisi pada saat ini.
Bagaimana calon yang akan dipilih, apakah itu terkait dengan kinerja dan lain-lain, tentu saja Presiden sudah mempunyai pertimbangan terkait dengan hal itu.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini masih enggan berandai-andai soal siapa calon pengganti Andika Perkasa. Dia berjanji akan menginformasikan apabila mendapatkan kabar terkait persoalan itu.
Sidang dewan yang terhormat, perlu kami beritahukan bahwa pimpinan Dewan sudah menerima satu pucuk surat dari Presiden RI Nomor R-44 tanggal 9 September perihal calon anggota pengganti pimpinan KPK.