Jazilul Fawaid berencana akan menjemput kepulangan Eti Binti Toyib, Tenaga Kerja Indonesia asal Majalengka, yang dipenjara sejak 2002 atas tuduhan meracuni majikan dan bebas dari ancaman hukuman mati.
Para TKI ini merupakan Warga Negara Indonesia Migran Korban Perdagangan Orang
Ahmad Yani, seorang TKI asal Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), telantar di Bandara Dubai karena terpisah dari rombongan Agen, Jumat (13/12).
Meski Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan, masih terdapat banyak Pekerja Migran Indonesia yang mengadukan nasibnya melalui jalur ilegal.
Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, pengiriman tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memenuhi hak asasi anak Indonesia, untuk mendapatkan pendidikan dasar.
Warga desa Merembu Kecamatan Labuapi diketahui masuk Arab Saudi menggunakan visa umroh, bekerja dan tinggal menetap secara ilegal sejak tahun 1999 atau 20 tahun lamanya
Pembebasan ini berlangsung alot, termasuk dengan tebusan (diyat) sebesar Rp15,2 miliar.
Pekerja asal Indonesia itu bernama Daryati, 26, menghadapi sidang pertama di Pengadilan Tinggi Singapura atas kasus pembunuhan Seow Kim Choo, 59, pada 7 Juni 2016 lalu.
Peran aktif kepala desa (Kades) atau lurah dalam mengawasi pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) atau buruh migran sangat diperlukan.
Ahmad Iman siap menggerakkan semua resources yang ada untuk memberi pendampingan dan perlindungan pada mereka.