Kehadiran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) yang telah disahkan DPR akan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berada di luar negeri.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah sekaligus Ketua Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (Timwas TKI) DPR menyerukan untuk memperjuangkan nasib pekerja migran Indonesia.
Sejak diberlakukannya Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 Tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI Pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah
Foto yang diunggah di akun Facebooknya itu menjadi viral sehingga keluarga korban melaporkan perbuatan iseng terdakwa kepada pihak berwajib di Hong Kong.
Apabila WNI dan TKI mendapatkan masalah sehingga pemerintah dapat memberikan bantuan.
Makin banyak kalangan milenial yang bersemangat wujudkan startup yang membawa banyak manfaat.
Sebelum adanya Program Upsus Pajale, para pemuda dari Desa Abi dan Kabupaten TTS, umumnya keluar daerah menjadi Tenaga Kerja indonesia (TKI)
Dalam rangkaian kunjungan muhibah DPR RI ke Bahrain, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan delegasi Parlemen Indonesia menyempatkan diri menemui beberapa pekerja migran yang sedang ditampung di Shelter TKI di KBRI.
Alasannya, selama ini masih banyak TKI yang berangkat ke Negeri Jiran, tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Aparat penegak hukum diminta lebih sigap, waspada dan cepat dalam melindungi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di luar negeri. Hal ini terkait masih adanya TKI yang tersandung permasalahan hukum.