Penyitaan dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
Beberapa aset yang disita ialah dua bidang tanah seluas 3.800 meter persegi dan pabrik dengan nilai total Rp 50 miliar yang berlokasi di Klaten, Jawa Tengah.
Penyitaan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Aset-aset yang disita itu diduga milik tersangka dari hasil tindak pidana korupsi. KPK sudah memasang plang tanda penyitaan.
KPK menduga aset tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi dana hibah Pokmas dari APBD Nawa Timur TA 2021-2022.
Kejagung menegaskan uang itu disita sebagai barang bukti kasus korupsi persetujuan ekspor CPO periode 2021-2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan lokasi tanah yang disita tersebut rencananya akan digunakan untuk penambangan pasir
Penyitaan itu dilakukan setelah Kejagung menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka korporasi Wilmar Group dalam kasus korupsi CPO.
Penyitaan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.
Penyitaan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) oleh PT Hutama Karya Tahun Anggaran 2018-2020.