Ancaman terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan memenjarakan Ketua MUI Ma`ruf Amin menuai kecaman.
Benny K Harman mengingatkan peran DPR dalam memfungsikan pengawasan terhadap kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.
Tuduhan penyadapan yang diungkapkan oleh SBY perlu diklarifikasi oleh tim kuasa hukum Ahok karena wewenang penyadapan hanya dibenarkan dalam penyelidikan kasus hukum oleh kepolisian, kejaksaan, dan KPK.
Presiden menegaskan dia tidak ada kaitannya dengan fakta persidangan yang muncul dalam sidang dugaan penodaan agama atas tersangka Ahok.
MUI menyebut terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak punya etika.
Yang berhak menyadap itu hanya institusi hukum, seperti Polri atau lembaga intelijen lainnya. Kapolri harus jelaskan dan membuka identitas dari mana sadapan itu.
Selamat tinggal ahok, you are nothing but a loser
Wasekjend DPP PKB Daniel Johan menyayangkan pernyataan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Ketua Dewan Kordinasi Nasional (DKN) Garda Bangsa Cucun Ahmad Syamsurijal menyayangkan ancaman terdakwa kasus penistaan agama