Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus kembali berurusan dengan aparat kepolisian
Jika benar dan terbukti melakukan penyadapan secara ilegal, terdakwa kasus dugaan penistaan agama Ahok terancam hukuman 15 tahun penjara.
Umat Islam Jakarta harus merapatkan barisan sehingga tidak berpecah-belah.
Menurut Ulil, Ahok tampaknya tak peduli dengan kebhinnekaan. Dia hanya peduli dengan egonya sendiri.
Ulil Abshar Abdalla menilai tudingan Ahok soal rekaman SBY menyetir fatwa MUI sebagai sebuah tuduhan bengis yang harus dikubur.
Informasi tersebut menjadi tanggung jawab Sdr Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan penasehat hukum yang telah disampaikan kepada majelis hakim
Penyadapan yang dilakukan hanya untuk kepentingan penyelenggaraan fungsi intelijen dalam rangka menjaga keselamatan, keutuhan, dan kedaulatan NKRI.
Tudingan kasar yang disampaikan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan tim hukumnya kepada KH Ma`ruf Amin menyisakan luka mendalam di kalangan Nahdliyin.
Dikhawatirkan Ahok akan terus membuat kegaduhan baru, mengganggu dan mengancam Ketertiban Umum, menjelang Pilkada dan setelahnya
Bukannya minta maaf, Ahok malah mengadu domba umat Islam dan melakukan polarisasi antara NU dan bukan NU.