Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024.
Ketentuan itu telah dimuat dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Kalau kemudian MK memutuskan hal yang lain dan berbeda dengan keinginan kami ya apa boleh buat kita kan enggak bisa maksa karena semuanya sekarang bolanya ada di 9 hakim MK yang tidak bisa diintervensi oleh siapa pun.
Karena keputusan PN Jakpus tersebut memang melebihi kewenangannya. Pengadilan Tinggi (PT) bisa mengkoreksi ketidaktepatan keputusan PN yang ada.
Ketua MPR Dorong KPU Wajibkan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Dapat Pembekalan Ideologi Pancasila
Dia lalu menyampaikan pengajuan banding itu membuktikan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berjalan.
Hasyim menyebut upaya banding terhadap amar putusan PN Jakarta Pusat akan ditempuh KPU RI dalam waktu dekat
MPR : Putusan PN Jakpus Menunda Pemilu, Jalan Satu-Satunya KPU Harus Banding
Kami mengajukan permohonan perbuatan melawan hukum, yang dilakukan oleh KPU, karena KPU bertindak tidak profesional di dalam melaksanakan verifikasi administrasi terhadap partai kami.
Menurut dia, pendapat anggota dewan dan akademisi lebih bernilai jika disampaikan kepada KPU. Sikap itu bahkan bisa menjadi rujukan KPU untuk mengajukan banding.