Dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, maka putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai penggugat dan KPU sebagai tergugat, tidak mengikat partai-partai lain baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu.
Perintah ini termaktub dalam putusan terkait gugatan Prima atau Partai Rakyat Adil Makmur yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.
DKPP tetap memeriksa Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai pihak teradu dalam persidangan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Yang penting ya persyaratan formal dulu, PT 20 persen sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Nanti jika ada capres, tapi tidak sampai PT 20 persen ya tidak bisa daftar ke KPU.
Masih banyak ditemukan data masyarakat yang tidak sesuai dengan alamat saat dilakukan pencoklitan oleh petugas di lapangan.
Penegasan KPU Pileg 2024 pakai sistem proporsional terbuka
Hal itu sebagaimana amanat UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu),
KPU Pusat harus membuat grand design untuk menyelesaikan masalah itu, masalah KTP, masalah daftar pemilih, dan masalah SDM Panwas, dan masalah lainnya seperti sarpras, masalah peraturan-peraturan, itu semuanya tentunya akan menghambat pemilu atau membuat kualitas pemilu tidak baik, oleh karena itu harus diatasi secara bersama-sama.